Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin (13/1/2014) petang, setelah tak datang pada panggilan pertama Jumat (10/1/2014) dengan alasan berada di luar kota.
Dia dijawalkan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus suap penanganan perkara di MK yang melibatkan Akil Mochtar selaku hakim konstitusi.
"Mahfud MD dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka AM (Akil Mochtar), ini rechedule (penjadwalan ulang). Dia akan datang. Tadi, sudah konfirmasi hadir, tapi mungkin kejebak macet, jadi terlambat, mungkin jam 19.00 WIB," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Senin (13/1/2014) petang.
Pantauan Tribun, Mahfud datang memenuhi panggilan ke kantor KPK kali ini di luar jadwal pemeriksaan. Dia datang ke kantor KPK pada pukul 18.45 WIB atau saat para pegawai pulang kerja.
Mahfud mengaku datang menjelang malam hari karena memang dirinya mendapatkan jadwal pemeriksaan pada malam hari.
"Kan saya jadwal diperiksanya malam," kata Mahfud setiba di kantor KPK.
Sementara, mengenai ketidakhadiran pada panggilan pertama KPK sebelumnya, Mahfud beralasan hari itu tengah ada urusan. Hingga berita ini diturunkan, Mahfud belum menyelesaikan pemeriksaan penyidik KPK.