News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

KPK Bantah Perlakukan Anas Secara Diskriminatif

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adik kandung mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Anna Luthfie (berbaju merah, usai mengunjungi saudaranya di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (13/1/2014). Anas yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, diduga terlibat kasus korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Johan Budi menegaskan pihaknya tak akan membeda-bedakan perlakuan terhadap para tahanan. Perlakukan sam itu termasuk juga soalĀ  jam besuk.

Menurut Johan, pihaknya sudah menyediakan waktu khusus untuk keluarga dan kerabat tersangka menjenguk ke Rutan KPK. Karena itu, Johan membantah pihaknya sudah berlaku diskriminatif sebagaimana dikatakan keluarga dan kolega Anas Urbaningrum.

"Kalau baru masuk (tahanan), tidak boleh dikunjungi berlaku di mana saja, setelah itu boleh. Jam besuk itu Senin dan Kamis," ujar Johan, Senin (13/1/2014).

Sebelumnya, sahabat Anas Urbaningrum, Tridianto menilai Komisi Pemberantasan Korupsi telah bersikap diskriminatif. Hal itu dikatakan Tri lantaran dirinya dan rekan lainnya tak diperkenankan membesuk Anas hari ini.

Namun, ujar dia, yang diperkenankan membesuk Anas hanya pihak keluarga. Sementara, dia dan rekan-rekannya untuk sementara belum diperkenankan membesuk Anas.

"Saya sangat menyayangkan aturan KPK yang sangat diskriminasi dan sangat membedakan Anas dengan tersangka lain, contoh masalah bekal buat dia, baju, makanan dan lain-lain itu dibatasi cuma satu tas plastik," kata Tri Dianto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini