News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

KPK Kembali Periksa Mantan Dirut Bank Century

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Utama Bank Century, Maryono, Senin (13/1/2014). Direktur Bank Tabungan Negara itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Maryono sendiri sudah memenuhi panggilan penyidik KPK. Namun, ia enggan berkomentar sebelum menjalani pemeriksaan

Bersama Maryono, KPK juga memeriksa Director Macroprudential Policy Department Bank Indonesia, Agusman, Mantan Direktur DPM Eddy Sulaeman Yusuf, Penasehat Hukum, Pradjoto, S.H, dan dari pihak swasta Wenawati Limantoro.

"Mereka juga dimintai keterangannya sebagai saksi," kata Priharsa.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini