TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dijadwalkan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2014). Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Kontitusi (MK).
"Dia diperiksa sebagai saksi AM (Akil Mochtar)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni Politikus PKS Jazuli Juwaini yang juga anggota DPR RI Periode 2004-2009 dan Dian Hermawati PNS. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Akil Mochtar.
Seperti diketahui KPK tengah menyidik kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK yang diduga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Akil disangka menerima suap baik di kasus pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah atau kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Dalam sengketa pilkada Gunung Mas, KPK juga menjerat anggota DPR Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau.
Dalam pilkada Lebak Banten, KPK menjerat Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah, adik Atut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Susi Tur Andayani.
Edwin Firdaus