TRIBUN, JAKARTA - Gerak lembaga survei kali ini tidak bisa seenaknya mengumumkan hasil survei pemilu seperti calon legislatif, partai politik, calon presiden dan wakil presiden di masa tenang kampanye. Lembaga survei yang melakukan itu bisa dikenakan tindak pidana.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kepada wartawan di ruangannya, Jakarta, Senin (13/1/2014), menjelaskan pelarangan tersebut untuk menghindari hasil survei dapat mempengaruhi preferensi pemilih.
KPU, lewat Peraturan KPU yang masih dalam tahap penomoran di Kementerian Hukum dan HAM, juga melarang lembaga survei mengumumkan hasil hitung cepat pemenang pileg sepanjang proses pencoblosan masih berjalan.
"Pengumuman perkiraan hitung cepat, hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah hasil pemungutan suara," ujar Ferry.
Dalam UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif di Pasal 247 ayat (2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang. (3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu.
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. (6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.
Sanksi bagi mereka melanggar, sambung Ferry, merujuk UU No 8 Tahun 2012 tersebut, terutama Pasal 247 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.
Sementara dalam angka 2 (dua) pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.
Baca tanpa iklan