News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut Tersangka

KPK Menduga Atut Minta Upeti dari Sejumlah Pihak

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Ratu Atut Chosiyah meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Gubernur Banten tersebut langsung ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam sengketa Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten. Kompas/Lucky Pransiska

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sudah meminta upeti dari pihak tertentu dalam proyek pengadaan Alkes Banten. Karena itu, menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi pihaknya langsung menelusuri korban-korban yang dipalak Atut dalam proyek tersebut.

"RAC disangkakan pasal penerimaan. Memang ada yang bunyinya memaksa dalam konteks penerimaan atau fee. (Yang dipaksa) bisa dari kalangan Pemerintah Provinsi Banten atau bisa juga dari pihak swasta," kata Johan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2014).

Menurut Johan Budi, pasal permintaan suap dengan memaksa merupakan bagian dari rangkaian pasal penerimaan.

"Sebenarnya bahasanya memaksa. Dalam pasalnya, penyelenggara negara memaksa. Itu rentetan pasal penerimaan," kata Johan Budi.

Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten. Status ini ditetapkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek alat kesehatan (Alkes).

Sebelumnya, Ratu Atut disangka bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini