News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN Bekuk Anggota Sindikat Narkotika Pakistan-Indonesia

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto dan Direktur Narkoba Alami BNN Kombes Pol Slamet Pribadi, memperlihatkan barang bukti heroin seberat 1.564,3 gram dan sabu seberat 942,2 gram, Kamis (16/1/2014).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sindikat penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis heroin dari Pakistan. Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto menyebutkan, seorang kurir berkewarganegaraan Pakistan berinisal SUK alias Umar dibekuk BNN karena kedapatan membawa sebuah tas berisi narkoba jenis heroin seberat 1,5 kilogram dan sabu seberat 942 gram.

"Dari pengakuannya, SUK mengaku diperintah oleh temannya di Pakistan untuk menerima tas berisi narkoba dari seorang pria tak dikenal yang juga berkewarganegaraan Pakistan di Bandara Soekarno Hatta. Rencananya narkoba tersebut akan diserahkan kepada kurir lainnya," kata Sumirat dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (16/1/2014).

Sumirat menuturkan, Umar yang sehari-hari berbisnis jual beli onderdil kendaraan, sudah dua kali menyelundupkan heroin ke Indonesia. Misi pertama Umar pada pertengahan 2013 lalu berjalan mulus. Dalam setiap misinya, Umar mendapat upah sebesar sekitar Rp 12 juta.

Dari pengakuan tersangka Umar mengaku dirinya diperintah oleh seorang temannya di Pakistan untuk mengantarkan tas berisi narkoba ke Indonesia. Karena sedang mengalami kesulitan ekonomi, ia pun nekat mengantarkan barang haram tersebut.

"Dia mengaku sekali antar mendapat upah 1.000 dolar Amerika. Dan ini yang kedua kalinya, karena pengiriman yang pertama dia sempat lolos," katanya.

Misi pengiriman narkoba yang pertama, Umar berhasil lolos pada pertengahan tahun 2013 lalu. Namun pada 6 Januari 2014, ia kembali mendapat misi yang sama yakni mengirimkan narkoba ke Indonesia.

Rencananya, narkotika jenis heroin asal Pakista itu diberikan kepada seseorang bernama Tri Hartono (50) yang menunggu di pelataran Hotel Novotel, Mangga Dua, Jakarta. Setelah menerima tas berisi barang haram itu, Tri langsung pulang ke rumahnya di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.

"Petugas BNN sudah mengicar tersangka dan langsung membekuk Tri di rumahnya dengan barang bukti heroin seberat 1.564,3 gram dan sabu seberat 942,2 gram," kata Sumirat.

Dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap seorang tersangka bernama RS alias Rosa (43) di kawasan Cinere, Depok, Jakarta.

"TR (Tri) dan RL (Rosa) mengaku mendapat upah sebesar Rp 1 juta untuk dibagi dua setiap mengantarkan barang," tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur untuk diperiksa lebih lanjut mengenai adanya tersangka lain yang ikut terlibat dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini