TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapkan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno sebagai tersangka dugaan korupsi terkait kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dimintai tanggapannya, mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
"Itu urusan KPK," kata Rudi di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dalam sidang dakwaan Rudi Rubiandini yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap sejumlah hal. Salah satunya terungkap adanya uang sebesarĀ 150 ribu dolar AS mengalir ke Waryono dari Rudi.
Dalam dakwaan disebutkan, pada awal Juni 2013 Rudi secara bertahap menerima uang sebesar 150 ribu dollar AS dari Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Rummesser. Pemberian uang dari Gerhard itu dilakukan di ruang kerja Rudi, lantai 40 Kantor SKK Migas.
Saat ditanya perihal uang 200 ribu dollar AS yang ditemukan di ruang kerjanya saat penyidik KPK menggeledah, Waryono memilih langsung pergi. Dia langsung menaiki mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi B 1290 IR yang telah menunggu.
"Silakan tanya ke penyidik saja," kata Waryono usai diperiksa KPK, Senin (25/11/2013) lalu.