TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karyo, sebagai tersangka dugaan suap terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
Demikian disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti dia menerima hadiah atau janji berkaitan kegiatan di Kementerian ESDM.
Waryono diduga melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Karena itu, penyidik menetapkan tersangka kepada WK selaku Sekjen di Kementerian ESDM," ujar Johan.
Kasus Waryono ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap dalam kegiatan di SKK Migas yang melibatkan Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas.
Setelah Rudi Rubiandini ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), tim KPK menggeledah dan menemukan uang 200 ribu Dolar AS di ruang kerja Waryono Karno pada 14 Agustus 2013.
Saat ini, posisi Waryono Karno sebagai Sekjen Kementerian ESDM digantikan oleh Mochamad Teguh Pamudji, karena memasuki masa pensiun.