News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Hambit Bintih

Panitera MK: Akil Tangani Banyak Sengketa Pilkada di Kalimantan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitera di Mahkamah Konstitusi Kasianur Hitauruk (memakai baju batik)

TRIBUN, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, ditengarai banyak menangani perkara gugatan sengketa pemilu kepala daerah di Kalimantan. Kini, Akil ditetapkan tersangka penerima suap dan pencucian uang oleh KPK.

Fakta Akil yang demikian disampaikan oleh Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Kasianur Sidauruk saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa, Hambit Bintih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/1/2014).

"Iya," ungkap Kasianur menjawab pertanyaan penasihat hukum Hambit, apakah Akil Mochtar selama ini banyak menangani perkara di Kalimantan.

Jaksa penuntut umum mendakwa Hambit dan Cornelis Nalau Antun memberikan atau menjanjikan sesuatu, yaitu berupa uang 294.050 dollar Singapura, 22.000 dollar Amerika dan Rp 766.000 atau berjumlah Rp 3 miliar serta Rp 75 juta kepada Akil lewat politisi Golkar, Chairun Nisa.

Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang tengah berpekara di MK. Dalam sengketa ini, Hambit dan pasangannya sebagai Anton, yang dinyatakan pemenang oleh KPU setempat sebagai pihak terkait.

Selain itu, pemberian tersebut juga dimaksudkan agar MK menyatakan keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 19 tahun 2013 tentang Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada Kabupaten Gunung Mas periode 2013-2018 adalah sah.

Dari dua kasus tersebut, Akil diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar. Dengan rincian, Rp 3 miliar dari kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Rp 1 miliar diterimanya dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini