TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Negara BUMN, Sofyan Djalil, memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Dia dijadwalkan diperiksa terkait kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dengan tersangka mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya.
"Saya saksi dalam kasus Pak Budi Mulya. Saya belum tahu untuk apa saksinya," kata Sofyan setiba di kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Sofyan menduga pemeriksaan ini berkaitan dengan jabatan dirinya sebagai Menteri Keuangan ad interim semasa proses pengambilan kebijakan FPJP kepada Bank Century.
Pada 7 Oktober 2008, Sofyan Djalil ditunjuk menjadi Menteri Keuangan (Menkeu) ad interim selama Sri Mulyani menghadiri pertemuan tahunan International Monetery Fund (IMF) di Washington DC, Amerika Serikat.
"Waktu itu kan saya kebetulan Menteri keuangan ad interim sewaktu Bank Cenntury kalah clearing. Itu aja. Mungkin dalam konteks itu saya dipanggil," kata Sofyan.
Dalam kesempatan ini, Sofyan menjelaskan ketidakhadirannya pada jadwal pemeriksaan Rabu (15/1/2014). "Saya baru ditelepon Pak Yudi dua hari yang lalu. Kemudian kami atur waktu dan hari ini ada waktu," kata dia.