TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas pemeriksaan tersangka Akil Mochtar segera rampung di level penyidikan KPK. Dalam waktu dekat mantan Ketua MK itu akan duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Pemberkasan segera selesai, saya kira dalam waktu dekat akan naik ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Johan BudiĀ di kantor KPK, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Berkas pemeriksaan atas Akil diketahui terdiri dari tiga sangkaan, yakni kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait penanganan sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi. Johan memperkirakan, paling lambat tiga pekan ke depan, berkas naik ke penuntutan.
"Sekitar dua-tiga minggu, atau bisa lebih cepat dan lebih lambat dari itu," imbuhnya.