Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pihaknya tengah menelisik informasi soal pendapatan resmi Akil Mochtar sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Informasi tersebut dihimpun KPK dengan menayakan langsung kepada Janedjri Mahili Gaffar, selaku Sekretaris Jenderal MK.
"KPK memeriksa Janedjri Mahili Gaffar, tentu ini kaitannya dengan kepegawaian, berapa penghasilan resmi yang diterima AM di MK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Janedjri sendiri diketahui sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Akil. Johan tak membantah jika satu di antara materi pemeriksaan dari penyidik adalah terkait penghasilan resmi.
Menurut Johan, pertanyaan soal penghasilan tersebut penting ditelisik berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Akil.
"Ini dalam UU TPPU harus bisa dijelaskan tersangka, apakah halal atau tidak, itu namanya pembalikan beban pembuktian," ujarnya.