News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

KPK Buru Harta Akil: Halal atau Haram?

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jejeran mobil yang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Akil Mochtar berjumlah 18 mobil di tempat parkir Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013). Total sekitar 25 mobil dan sejumlah tanah serta bangunan di sita KPK.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pihaknya tengah menelisik informasi soal pendapatan resmi Akil Mochtar sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Informasi tersebut dihimpun KPK dengan menayakan langsung kepada Janedjri Mahili Gaffar, selaku Sekretaris Jenderal MK.

"KPK memeriksa Janedjri Mahili Gaffar, tentu ini kaitannya dengan kepegawaian, berapa penghasilan resmi yang diterima AM di MK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Senin (20/1/2014).
 
Janedjri sendiri diketahui sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Akil. Johan tak membantah jika satu di antara materi pemeriksaan dari penyidik adalah terkait penghasilan resmi.

Menurut Johan, pertanyaan soal penghasilan tersebut penting ditelisik berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Akil.

"Ini dalam UU TPPU harus bisa dijelaskan tersangka, apakah halal atau tidak, itu namanya pembalikan beban pembuktian," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini