TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suara bernada penyesalan keluar dari Andi Zulkarnaen Mallarangeng, atau akrab disapa Choel, saat bersaksi untuk terdakwa korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Choel mengaku khilaf karena tak melapor ke kakaknya, Andi Mallarangeng, usai mendapatkan bingkisan kardus berisi uang 550 ribu dolar Amerika yang dibawa Deddy dari Sesmenpora, Wafid Muharram, saat bertandang ke rumahnya. Choel pun tidak mengklarifikasi uang itu untuk apa.
"Ini kekhilafan saya yang tidak pernah membicarakan dengan kakak saya. Itu yang kemudian menyeret kakak saya. Akhirnya guilty association, kesalahan saya jadi kesalahan dia, padahal kakak saya jujur dan semua orang tahu," terang Choel di persidangan.
Kendati begitu, Choel mengaku sudah mengembalikan uang yang diterimanya tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut dilakukan ketika Andi memutuskan mundur setelah penyidik KPK menetapkannya sebagai tersangka di kasus Hambalang.
"Benar saya tidak jujur. Saat kakak saya menulis surat pengunduran diri baru saya sampaikan. Karena kakak menegur sebelum pengunduran dirinya, saya meminta maaf kepadanya. Saya bersimpuh di kakinya, saya dikoreksi, dan kembalikan uang itu," terang Choel.
Ia mengaku menerima bingkisan kardus yang di dalamnya berisi 550 ribu dolar Amerika di hari ulang tahunnya. Bingkisan itu dibawa orang dekat Sesmenpora, Wafid Muharram, yakni Deddy Kusdinar, Kabiro Perencanaan. Hadir saat itu Fachrudin, staf Andi Mallarangeng.
Choel mengaku, baru membuka bingkisan pagi harinya. Di dalamnya, ia mendapati 550 ribu dolar AS. Ketika mendapatkan bingkisan tersebut, baik Deddy dan Fachrudin tidak menjelaskan untuk apa, dari mana uang tersebut.
"Saya memahaminya itu kiriman dari Pak Wafid Muharram, karena ada pembicaraan sebelum mereka datang, saya lupa siapa, mungkin Pak Fachruddin, karena tidak punya kontak lain, 'Ada kiriman Pak Wafid,'" terang Choel.