TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harta milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini sudah mencapai hampir Rp 200 miliar.
Aset tersebut di antaranya berupa tanah dan rumah, kendaraan serta uang di rekening yang diduga KPK berasal dari korupsi dan pencucian uang penanganan perkara di MK yang menjerat Akil.
"Kalau dalam asset tracing (penelusuran aset) mungkin akan bertambah. Yang disita sekarang kalau dalam rupiah Rp 100 miliar hingga Rp 2000 miliar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Menurut Johan, aset Akil yang disita KPK itu ada yang sudah diatasnamakan orang lain. Johan juga mengatakan bahwa penelusuran aset masih terus dilakukan KPK sehingga jumlah yang disita bisa bertambah.
Sebelumnya, KPK menyita 33 mobil yang diduga milil Akil. Sebanyak 26 di antaranya diduga berkaitan dengan orang dekat Akil, Muchtar Effendi.
Mobil-mobil itu disita KPK dari sejumlah tempat di antaranya Cempaka Putih, Jakarta, Depok, dan sebuah tempat yang mirip showroom mobil di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Ada juga mobil yang diatasnamakan istri Akil, Ratu Rita. KPK juga menyita 31 motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Akil. Selain itu, KPK menyita rumah dan lahan, di antaranya lahan dan bangunan di Pontianak, Kalimantan Barat, sawah di Singkawang Selatan, Kalbar, dan kebun mahoni di Sukabumi, Jawa Barat.
KPK juga mengamankan surat berharga milik Akil, uang dalam rekening CV Ratu Samagat yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar, serta duit dalam mata uang asing di kediaman Akil.
Edwin Firdaus