News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap SKK Migas

Bhatoegana Dicecar soal Sejumlah Dokumen Perkara Suap Kemen ESDM

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2014). Sutan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka Waryono Karno. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku melakukan konfirmasi sejumlah dokumen kepada politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atas tersangka Waryono Karno.

Dokumen yang disita dan dikonfirmasi ke Sutan, dinilai penting dalam penyidikan kasus tersebut. "Di antaranya dikonfirmasi soal penggeledahan. Karena dari penjelasan penyidik dokumen yang disita dari kantor dan rumah beberapa pihak cukup penting untuk proses penyelesaian penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2014) malam.

Johan sendiri mengaku, pemanggilan Sutan sebagai saksi dikarenakan Ketua Komisi VII DPR itu dianggap mengetahui, mendengar dan pernah melihat perkara yang menyeret bekas anak buah Jero Wacik itu. Apalagi, rumah dan ruang Sutan pernah digeledah terkait perkara itu.

Meski begitu, Johan mengatakan, pihaknya tidak dalam posisi membidik Sutan untuk menjadi tersangka baru. Hanya saja, kata dia, jika kemudian penyidik menemukan dua alat bukti, bukan tak mungkin dia akan dijerat tersangka.

"KPK tidak membidik siapa-siapa. Tapi ketika penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, bisa jadi tersangka," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini