News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Asset Tracing Terhadap Adik Ratu Atut: Dari Tanah di Bali Hingga Kapal Pesiar

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tubagus Chaeri Wardana alias wawan selesai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Selasa (26/11/2013). Wawan diperiksa sebagai saksi untuk dugaan suap sengketa pemilukada di MK yang diduga melibatkan Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sampai saat ini masih melakukan asset tracing atau penelusuran terhadap aset tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Sejauh ini, KPK sudah menemukan ratusan aset milik adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu yang menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) .

"Asetnya di atas 100 item," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2014) malam.

Ratusan item aset Wawan itu ditemukan dalam beberapa bentuk, di antaranya tanah dan bangunan. Menurut Johan, KPK mengendus aset-aset tersebut tersebar di beberapa daerah.

"KPK menemukan ada beberapa aset berupa tanah, bangunan. Di antaranya ada di Bali, Jabar (Jawa Barat), DKI Jakarta dan Banten," ujarnya.

Johan juga menyatakan, penyidik KPK juga mengendus aset Wawan lainnya berupa barang bergerak seperti kendaraan. Namun saat ditanya apakah KPK akan melakukan penyitaan terhadap ratusan aset itu, Johan menjawab diplomatis. Terlebih tambah dia, pihaknya masih terus melakukan penelusuran aset milik Wawan.

"Tapi jangan disimpulkan ini disita. Sampai saat ini masih dilakukan penelusuran," kata Johan.

Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan semula dijerat KPK dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Selanjutnya dari pengembangan yang dilakukan KPK, suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ini juga ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten. Belakangan dia juga dijerat dengan dugaan TPPU oleh KPK.

Sebelumnya Juru Bicara KPK, Johan Budi sudah menjelaskan, dalam menetapkan dugaan TPPU terhadap Wawan ini, KPK menduga Wawan juga melakukan pencucian uang sebelum tahun 2010.

Dengan kata lain sebelum Wawan dijerat sebagai tersangka TPPU tidak hanya berdasarkan status tersangka yang ditetapkan KPK saat ini yaitu dugaan korupsi alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan dugaan korupsi alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten.

"Asset tracing itu kami lakukan sejak tersangka (dalam) tindak pidana korupsi, kemudian dari pengembangan ditemukan dua alat bukti yang cukup TCW (Tubagus Chaeri Wardhana) lakukan TPPU. KPK menduga ada harta atau aset TCW diduga dari tindak pidana korupsi, dia diduga lakukan TPPU sebelum tahun 2010. TPPU itu predicate crime-nya tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu," kata Johan.

Sementara itu dari informasi diperoleh, sejumlah aset milik Wawan ditemukan penyidik KPK didasari penggeledahan kantor PT Bali Pasific Pragama. Kantor itu memang diketahui milik Wawan.

Aset yang tercium KPK itu antara lain rumah kos di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya aset tanah di di Subak Semujan, Jalan Bisma, Ubud, Bali.

Tidak sampai di situ, pria yang saat ini sudah mendekam di Rutan KPK itu juga diendus memiliki aset Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Termasuk aset apartemen, usaha karaoke bar dan tanah di Jakarta.

Dia juga terungkap punya kapal pesiar, mobil mewah, hingga total aset diketahui KPK mencapai 50 miliar. Diduga Wawan juga sempat membagikan mobil untuk beberapa anggota DPRD Provinsi Banten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini