Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Persidangan Wilfrida Soik, tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati di Malaysia terus bergulir. Pada 19 Januari 2014 lalu persidangan kembali dilakukan dengan agenda pengumpulan hasil pemanggilan ulang saksi-saksi.
"Tanggal 19 Januari 2014 kemarin ada persidangan dan tim kami juga ke Malaysia melakukan pendampingan. Lalu agenda lanjutan, persidangan akan dilanjutkan pada 26 dan 27 Januari 2014 untuk memastikan semua pemanggilan saksi," terang Tatang Razak, Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Jumat (24/1/2014) di Kementrian Luar Negeri.
Kemudian, Tatang juga mengatakan pihaknya berharap pada Februari nanti pihak pemerintah bisa mendatangkan saksi-saksi yang meringankan bagi Wilfrida.
"Tim pengacara melihat ada peluang Wilfrida tidak dihukum mati. Karena sudah terbukti saat dikirim ke Malaysia, Wilfrida masih dibawah umur. Jadi hukumannya bisa diringankan tidak hukuman mati. Kami terus berupaya maksimal," tutur Tatang.