News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uji Materi UU Pilpres

PKB: Dinamika Politik akan Makin seru dan Dahsyat Pada 2014-2019

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva (tengah) memimpin sidang putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014). Dalam sidang itu, MK mengabulkan permohonan Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili Effendi Ghazali bahwa Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) dilakukan serentak namun dilaksanakan pada tahun 2019 karena waktu penyelenggaraan Pemilu 2014 yang sudah sangat dekat dan terjadwal. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA— Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Uji Materi UU Pilpres yang menyatakan pemilu digelar serentak pada 2019.

"Asal benar-benar dibarengi dengan semangat menghemat APBN, saya kira positif. Tapi harus dituntut persiapan yang matang penyelenggara pemilu, dari pusat sampai daerah," tegas Ketua DPP PKB, Marwan Jafar, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (23/1/2014).

Selain itu kata dia, dengan putusan ini, partai politik jauh-jauh hari, baik sendiri-sendiri maupun koalisi, bisa menentukan Calon Presiden (capres) dan cawapresnya. "Dan bersama-sama dengan kekuatan parpol, caleg-caleg,bisa mensosialisasikan capres dan cawapresnya," ucap Marwan yang juga Ketua Fraksi PKB di DPR RI.

Bahkan, menurutnya, transformasi politik seperti pemilu pileg dan pilpres serentak, tentu akan banyak dinamika politik yang makin menyemarakkan gairah politik mendatang.

Karena itu, imbuhnya, perlu merevisi UU tentang pemilu dan UU tentang Partai Politik (parpol).
"Bahwa syarat-syarat pendirian parpol harus betul-betul diperketat. Sehingga tidak muncul parpol-parpol baru yang bisa menghilangkan semangat penyederhanaan parpol," ungkap Marwan lebih lanjut.

Selain itu, menurut Marwan, akan ada perubahan konstelasi politik yang dahsyat pada periode 2014-2019, sebagai dampak putusan MK terkait pemilu serentak 2019. Paling tidak, kata dia, akan banyak figur baru nantinya bermunculan."Yang jelas, pertarungan akan makin seru dan mengasyikkan, tapi ini masih 5 tahun ke depan," jelasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini