Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Hakim Agung, Gayus Lumbuun menyatakan peninjauan kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung untuk dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian dapat diterima kalau ada bukti baru yang meringankan.
"Bukti baru meringankan dari dr Ayu, advokat dr Ayu ataupun bukti baru lainnya," kata Gayus usai diskusi bertajuk 'Risiko Medis, Malpraktik, dan Hukuman Dokter' di Universitas Pelita Harapan, Sabtu (25/1/2014).
Gayus menuturkan, PK tersebut jika dikabulkan tidak bisa menambah hukuman kepada dr Ayu Cs. Menurutnya, PK jika dikabulkan hanya akan mengurangi dan menghapus hukuman.
"PK tidak bisa menambah hukuman," tuturnya.
Namun Gayus belum dapat mengatakan kapan waktu putusan PK bisa dibacakan. Menurutnya, sulit untuk menentukan waktu putusan sebuah PK. Ia pun meminta agar semua pihak menunggu.
"Belum tahu kapan (putusan), sulit untuk menentukan waktunya," ucapnya.