Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah harta benda milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, tersangka suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/1/2014).
Senin malam, KPK menyita 10 mobil mewah milik Wawan. Kesepuluh mobil tersebut, disita dari sejumlah rumah Wawan yang digeledah Satuan Tugas KPK di kawasan Serang, Banten.
"Saat ini, (10 mobil sitaan) masih di jalan, dan akan dibawa ke KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin malam.
Rincinya, kesepuluh mobil itu terdiri dari dua unit Mitsubishi Pajero, satu BMW, tiga Toyota Inova 2.0, satu Ford Fiesta, dan satu unit Toyota Fortuner.
Sebelumnya, penyidik sudah mengamankan tiga mobil mewah milik Wawan dari rumahnya yang berada di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Ketiga mobil itu ialah sedan Lexsus bernomor kepolisian B 888 ARD, Toyota Land Crusier bewarna hitam bernopol B 888 TCW, dan sedan Nissan GT R putih B 888 GAW.
Selain itu, KPK juga menyita satu unit motor Harley Davidson jenis V-Rod warna silver bernopol B 3484 NWW.