TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah mengaku dicecar penyidik KPK mengenai dokumen berisi disposisi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Diuangkapkan Halim Alamsyah, disposisi tersebut memang pernah diajukan Dewan Gubernur Bank Indonesia.
"Cuma konfirmasi dokumen yang didisposisi antara Dewan Gubernur ke saya waktu itu sebagai Direktur," ujarnya usai mejalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (27/1/2014).
Ditanya isi disposisi tersebut, Halim mengklaim tak tahu isinya. Halim mengaku hanya hanya memperlihatkan potongan disposisi tersebut oleh penyidik.
"Saya tidak tahu, saya hanya dikasih (lihat) potongan disposisi itu," kata Halim.