News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Deputi Gubernur BI Dicecar KPK Soal Surat Disposisi FPJP Bank Century

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Bank Indonesia, Halim Alamsyah kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2013). Halim menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada dana talangan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan tersangka Budi Mulya. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah mengaku dicecar penyidik KPK mengenai dokumen berisi disposisi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Diuangkapkan Halim Alamsyah, disposisi tersebut memang pernah diajukan Dewan Gubernur Bank Indonesia.

"Cuma konfirmasi dokumen yang didisposisi antara Dewan Gubernur ke saya waktu itu sebagai Direktur," ujarnya usai mejalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (27/1/2014).

Ditanya isi disposisi tersebut, Halim mengklaim tak tahu isinya. Halim mengaku hanya hanya memperlihatkan potongan disposisi tersebut oleh penyidik.

"Saya tidak tahu, saya hanya dikasih (lihat) potongan disposisi itu," kata Halim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini