News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Disebut Terima Rp 2 M, Idrus Marham: Itu Fitnah!

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2013). Idrus diperiksa terkait dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen Partai Golkar Idrus Marham membantah pengakuan Chairun Nisa yang menyebutkan adanya uang sebesar Rp2  miliar yang mengalir kepadanya. Penyebutan itu ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Chairun Nisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Itu fitnah besar yang ditujukan kepada saya. Itu tidak benar, dan Nisa sudah diklarifikasi oleh jaksa bahwa BAP itu dia buat berdasarkan rumor yang dia dengar," katanya saat ditemui dalam acara pembekalan Rakornas Badan Koordinasi Pemenangan Pemilu (BKPP) Partai Golkar, di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (26/1/2014).

Dia menegaskan sama sekali tak tersangkut soal pilkada yang disebutkan Chairun Nisa tersebut. Bahkan pengakuan Charun Nisa hanya mendengar rumor saja tanpa ada bukti.

"Saya tidak punya waktu untuk ngurus begitu, bagaimana ketemu dengan Nisa kalau begitu. Kalau harus dikonfrontir, untuk apa dikonfrontir, itu kan rumor," jelasnya.

Sebelumnya, anggota DPR yang disangka menyuap Akil dalam penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Chairun Nisa, mengaku pernah mendengar Idrus Marham bersama Mahyuddin menyetor duit kepada Akil demi memenangkan Wali Kota Palangkaraya (incumbent) Riban Satria, dan wakilnya, Mofit Saftono Subagio.

Menurut Chairun Nisa, uang diserahkan kepada Akil di Kantor DPP Partai Golkar. Chairun Nisa mengungkap kesaksian tersebut di sidang kasus sengketa Pilkada Gunung Mas dengan terdakwa Hambit Bintih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini