TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Pengawal Demokrasi dan Kebebasan, Otto Hasibuan menyatakan pihaknya akan mengadukan somasi yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal itu terkait somasi yang dilayangkan SBY kepada Rizal Ramli melalui pengacaranya, Palmer Situmorang.
"Kami akan meminta perlindungan ke PBB, karena ini pelanggaran HAM (hak asasi manusia) dalam kebebasan berpendapat," kata Otto di Gedung Juang, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014).
Otto menuturkan, pernyataan yang dilontarkan Rizal Ramli adalah pandangan bekas Menko Perekonomian itu atas analisisnya. Karena menurutnya, setiap orang berhak untuk mengemukakan pendapat.
"Ketentuan UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, dan menyatakan berpendapat," tuturnya.
Otto menuturkan, jika ada seseorang yang menghalang-halangi untuk menyuarakan pendapat adalah sebuah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Menurutnya, hal itu merupakan ancaman bagi demokrasi di Indonesia.
"Kita harus cegah lonceng kematian yang telah berbunyi itu, agar tidak terus-terusan berbunyi," ucapnya.