TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Rizal Ramli yang tergabung dalam Tim Hukum Pengawal Demokrasi dan Kebebasan mempertanyakan surat penugasan Palmer Situmorang dalam mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketua Tim Hukum Pengawal Demokrasi dan Kebebasan, Otto Hasibuan ingin mendapatkan klarifikasi tersebut.
"Palmer Situmorang menyatakan bertindak untuk dan atas nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden RI dan keluarga. Kami perlu mendapatkan klarifikasi siapa saja nama-nama keluarga yang rekan Palmer maksudkan sebagai klien," kata Otto di Gedung Juang, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014).
Otto menuturkan, apabila Palmer Situmorang ditunjuk sebagai kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai presiden, pihaknya meminta diperlihatkan surat kuasa yang mengatasnamakan Presiden. Menurutnya, jika Palmer Situmorang ditunjuk sebagai kuasa hukum Presiden, seharusnya SBY dapat menggunakan advokat dari negara bukan dari swasta.
"Apakah betul SBY memberi kuasa sebagai Presiden RI? Kalau benar, maka ini sesuatu yang luar biasa. Presiden sudah berperkara dengan rakyatnya,"tuturnya.
Otto menjelaskan, jika SBY melayangkan somasi sebagai Presiden, hal itu akan menjadi sejarah. Menurutnya, belum ada di negara manapun di dunia seorang Presiden berperkara dengan warganya.
"Pak Rizal saat ini statusnya warga negara. Dia tidak menjabat di pemerintahan dan tidak di DPR, bukan juga anggota Partai Politik. Jadi SBY ini Presiden pertama di dunia yang somasi warga negaranya," ucapnya.
Lebih jauh Otto mengatakan, Palmer Situmorang diberikan kuasa mendampingi SBY atas nama resmi Presiden sebagai kepala negara. Menurutnya Palmer Situmorang sudah melanggar kode etik sebagai seorang pengacara.
"Namun kalau dia Palmer diberi kuasa sebagai pengacara pribadi SBY itu sah-sah saja," ujarnya.
Seperti diketahui sejak awal Desember lalu, Palmer Situmorang, ditunjuk Presiden SBY sebagai kuasa hukum. Palmer saat ini juga sedang hadapi gugatan perdata dari PT Duta Pertiwi di Pengadilan Jakarta Pusat, terkait posisinya sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) yang dibentuknya.