News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizal Ramli Versus SBY

Somasi Fahri dan Rizal Ramli, SBY Lakukan Blunder

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Rizal Ramli (tengah), didampingi tim pengacara yang tergabung dalam tim hukum pengawal demokrasi dan kebebasan berpendapat diketuai oleh Otto Hasibuan, melakukan jumpa pers terkait somasi yang dilayangkan oleh pengacara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014). Rizal Ramli mengaku tidak takut dan khawatir dengan somasi yang dilayangkan pengacara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Palmer Situmorang. Somasi itu dilayangkan menyusul tudingan Rizal kepada SBY. Disebutkan, ada gratifikasi jabatan yang diberikan kepada Wakil Presiden Boediono atas dana talangan Bank Century. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua DPP PKS Indra menilai somasi yang dilakukan pengacara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) blunder. SBY diketahui melayangkan somasi terhadap Wasekjen PKS Fahri Hamzah dan mantan Menteri Perekonomian Rizal Ramli.

"Secara pribadi SBY tidak bisa melepaskan jabatannya sebagai presiden. Menurut saya itu blunder, menampakkan kepanikan dan ketidakdewasaan atas kritik," kata Indra di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1/2014).

Menurut Indra, pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan Fahri Hamzah dan Rizal Ramli sebagai wujud kecintaan terhadap bangsa serta kontrol terhadap kekuasaan.

"Jadi ini bentuk kepanikan, bentuk ketidaksiapan menerima koreksi. Orang mengkritik harusnya dijadikan partner untuk berkaca diri," kata Anggota Komisi IX DPR itu.

Indra yakin somasi yang dilakukan SBY tidak menyurutkan kritik terhadap pemerintahan. Ia menegaskan somasi yang dilakukan SBY bentuk buruk terhadap pendidikan demokrasi.

"Somasi secara politik merugikan SBY dan berimplikasi ke Dmokrat," ujarnya

Diberitakan sebelumnya Tim Advokat dan Konsultan Hukum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan keluarga melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Fahri Hamzah.

Surat tersebut dilayangkan terkait pernyataan Fahri Hamzah dalam sebuah media nasional yang terbit pada 15 Januari 2014. Dalam artikel yang berjudul 'Segera Periksa Ibas', Fahri mengatakan bahwa 'Dalam kasus Hambalang, sudah jelas banyak terdakwa yang menyebut Ibas menerima uang dari proyek tersebut, namun hingga kini, tidak ada pemanggilan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini