TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar segera disidangakn di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Untuk itu Akil mengaku siap menjalaninya.
"Pak Akil sejak awal siap lah," kata Pensihat Hukum Akil, Tamsil Sjoekoer di KPK, Rabu (29/1/2014).
KPK menjerat Akil sebagai tersangka dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di MK. Akil juga dijerat dengan Pasal Gratifikasi serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bisa menuntut Akil Mochtar dengan hukuman maksimal. Namun, kata Tamsil, kliennya siap menghadapinya.