News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DIB Minta Dokter Hanya Bisa Dipidana Jika Lalai Atau Sengaja

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TIDAK MAU DISALAHKAN - Ratusan dokter yang tergabung dalam Dokter Indonesia Bersatu (DIB) melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia longmars ke gedung Makakah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/11). Dalam aksinya, para dokter menuntut penghentian kriminalisasi kepada para dokter karena tidak sesuai dengan Pasal 50 UU No. 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan Pasal 27 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (WartaKota/adhy kelana/kla)

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Indonesia Bersatu (DIB) memandang tindakan kedokteran bisa diperkarakan ke pengadilan hanya jika mengandung unsur kesengajaan (odus/pozet) dan tindakan karena kelalaian nyata atau berat (culpa lata).

Oleh karena itu, DIB memandang bahwa Pasal 66 ayat (3) Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran harus dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.

"Di dua hal ini sajalah seharusnya dokter itu bisa dipidana. Kami juga mengajukan agar dua hal ini seyogyanya diperiksa terlebih dahulu oleh badan negara yang disebut MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, red)," ujar Juru Bicara Dokter Indonesia Bersatu (DIB) Agung Sapta Adi Sp An, usai mendaftarkan uji materi UU Praktik Kedokteran di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (29/1/2014).

MKDKI, lanjut Agung, memiliki kewenangan untuk memeriksa bentuk-bentuk pelanggaran disiplin yang jumlahnya ada 28 buah (disertakan dalam uji materi). Menurut dia, seluruh perbuatan yang diancam pidana itu pada dasarnya merupakan pelanggaran dari salah satu bentuk-bentuk pelanggaran disiplin tersebut.

"Oleh karena itu menurut hemat kami, agar tidak terjadi duplikasi terhadap persidangan orang yang dianggap lalai hendaknya mereka yang dibawa ke ranah pidana ini terlebih dahulu diperiksa oleh MKDKI. Yang mana MKDKI tidak hanya terdiri dari kalangan dokter, tapi juga ada kalangan lawyer di sana," terang Agung.

Agung melanjutkan, pemeriksaan di MKDKI sangat intensif sehingga bisa menjadi bukti permulaan awal apabila seseorang dinyatakan di MKDKI untuk dibawa di ranah pidana. Agung khawatir dokter dituntut ke ranah pidana sementara dokter tersebut belum dinyatakan bersalah oleh MKDKI.

"Ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Bagaimana jika ternyata MKDKI tidak menyatakan bersalah kemudian di dalam putusan pengadilan dia dinyatakan bersalah. Padahal seluruh tindak pidana pasti memiliki pelanggaran disiplinnya di dalam MKDKI," lanjut Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini