TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), terkait penyidikan kasus suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/1/2014). Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Akil Mochtar.
"TCW diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Wawan, KPK juga memeriksa pengacara Susi Tur Andayani, perantara Wawan dalam memberi uang suap ke Akil Mochtar. Meski sudah berstatus tersangka, Susi juga diperiksa sebagai saksi.
Chaeri Wardana dijerat kasus berlapis. Selain tersangka di pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga dijadikan tersangka korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan dan Banten, serta tersangka tindak pidana pencucian uang.