TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegacara Rudi Rubiandini, Rusdy A Bakar membenarkan adanya percakapan melalui telepon antara kliennya dengan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenai setoran upeti ke Komisi VII DPR. Kendati didesak, Karen dalam rekaman tersebut bersikukuh tak mau memberikannya.
"Betul, bu Karen memang keberatan, dia enggak mau (setor uang). Waktu dihubungi lagi memang bu Karen terus menolak," kata Rusdy di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Menurut Rusdy, inisiatif meminta ke Karen itu bukan dari kliennya. Sebab, lanjut dia Rudi yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua SKK Migas hanya diperintahkan Sekretaris Kementerian ESDM, Waryono Karno.
"Pak Rudi hanya menyampaikan apa yang diminta Pak Waryono Karno itu saja," kata Rusdi.
Meski begitu, Rusdy tak mau berspekulasi Rudi kerap diperalat oleh pihak Kementerian ESDM atau tidak. Namun, ihwal permintaan upeti untuk Komisi VII DPR dalam rekaman sadapan tersebut, merupakan permintaan Waryono.
"Ya memang kalau diperalat ya begitulah namanya, tapi dia (Rudi) hanya menyampaikan apa yang dimau pak Waryono Karno ke bu Karen untuk ikut memberikan untuk istilahnya 'tutup gendang' atau bagaimana itu," kata Rusdy.