News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SBY Vs Pengikut Anas

Mahfud MD: Tuntutan SBY Sudah Benar, Tinggal Dibuktikan Kebenarannya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fungsionaris PPI Sri Mulyono

Laporan Koresponden Tribunnews.com Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Penuntutan yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui penasihat hukumnya Palmer Situmorang kepada anggota pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Sri Mulyono, sudah benar dan SBY harus membuktikan dulu kalau memang tidak benar.

Demikian diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD khusus kepada Tribunnews.com pagi ini di Tokyo (29/1/2014).

"Saya kira yang dilakukan SBY tidak salah agar dibuktikanlah dulu kebenaran itu kalau memang benar SBY tidak melakukan itu
(dari Jeddah, Arab Saudi, SBY memerintahkan KPK supaya segera menetapkan status hukum Anas sebagai tersangka), haruslah buktikan dulu kebenaran itu," katanya.

Dalam somasinya, Palmer mengatasnamakan SBY, menyatakan keberatan terhadap kalimat 'Dari Jeddah SBY, memerintahkan KPK supaya segera menetapkan status hukum Anas tersangka'.

Menurut lelaki kelahiran Madura 13 Mei 1957, laporan balik (oleh Sri Mulyono) bisa dilakukan diperiksa kemudian, tetapi  kasus utamanya  harus diproses dulu, kebenaran SBY memerintahkan yang dianggap tidak menyenangkan oleh Sri Mulyono. Itu tetap harus selesaikan dulu.

Jadi, tambahnya, di Indonesia sudah biasa orang lapor balik, "Meskipun demikian hukum tidak buta, periksa dulu yang lakukan pertama penuntutan hukum. Sedangkan  laporan balik muncul karena lakukan sesuatu yang kemudian dilaporkan atau disomasi."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini