Laporan Koresponden Tribunnews.com Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Penuntutan yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui penasihat hukumnya Palmer Situmorang kepada anggota pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Sri Mulyono, sudah benar dan SBY harus membuktikan dulu kalau memang tidak benar.
Demikian diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD khusus kepada Tribunnews.com pagi ini di Tokyo (29/1/2014).
"Saya kira yang dilakukan SBY tidak salah agar dibuktikanlah dulu kebenaran itu kalau memang benar SBY tidak melakukan itu
(dari Jeddah, Arab Saudi, SBY memerintahkan KPK supaya segera menetapkan status hukum Anas sebagai tersangka), haruslah buktikan dulu kebenaran itu," katanya.
Dalam somasinya, Palmer mengatasnamakan SBY, menyatakan keberatan terhadap kalimat 'Dari Jeddah SBY, memerintahkan KPK supaya segera menetapkan status hukum Anas tersangka'.
Menurut lelaki kelahiran Madura 13 Mei 1957, laporan balik (oleh Sri Mulyono) bisa dilakukan diperiksa kemudian, tetapi kasus utamanya harus diproses dulu, kebenaran SBY memerintahkan yang dianggap tidak menyenangkan oleh Sri Mulyono. Itu tetap harus selesaikan dulu.
Jadi, tambahnya, di Indonesia sudah biasa orang lapor balik, "Meskipun demikian hukum tidak buta, periksa dulu yang lakukan pertama penuntutan hukum. Sedangkan laporan balik muncul karena lakukan sesuatu yang kemudian dilaporkan atau disomasi."