TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyidikan kasus yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Berkas penyidikan perkara dan Akil pun dilimpahkan ke pihak jaksa penuntut untuk selanjutkan dilimpahkan ke pengadilan.
"Untuk semua berkas sudah Tahap II, terhitung hari ini," kata anggota kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer, usai mendampingi pelimpahan Tahap II di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Menurut Tamsil, Akil dijerat atas tiga sangkaan, yakni penerimaan suap terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait pilkada lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Paling lama 14 hari dilimpahkan ke pengdilan. Tapi, dia (penyidik) janji satu minggu," kata Tamsil.