News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Wawan Adik Ratu Atut Segera Diadili

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2014). Hari ini KPK melakukan penggeledahan di rumah Wawan di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan dan beberapa tempat lain termasuk rumah dinas Wali Kota Tangerang Selatan, tempat istri Wawan, Airin Rachmi Diany tinggal. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah menyelesaikan penyidikan perkara suap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

KPK telah menyerahkan berkas penyidikan dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ke pihak jaksa untuk selanjutnya diadili di pengadilan.

"Kalau hari ini cuma pelimpahan aja untuk kasus Lebak, untuk dugaan suap ke Pak Akil aja," kata anggota tim kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Menurut Pia, perkara yang dilimpahkan ke pihak jaksa hanya perkara suap Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak. Sementara, tiga perkara lainnya belum dilimpahkan. "Mereka bilang pelimpahan ke pengadilan tanggal 11 Februari. Berarti, sidangnya tanggal 18-an," kata Pia.

Diketahui, selain akan diadili atas sangkaan suap Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Wawan juga akan diadili atas sangkaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan TA 2012, kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten TA 2011-2013, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Enggak tahu juga (Wawan disidang lebih sekali). Tapi, kalau berkasnya beda, maka (perkara) ini maju (disidang) duluan," tukas Pia yang juga putri pengacara senior Adnan Buyung Nasution itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini