TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, mengalami sakit gigi menjelang sidang persidangannya.
Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengeluh karena pihak KPK mensyaratkan pengenaan seragam Tahanan KPK bila ingin mengobati sakit giginya itu di rumah sakit, di luar Rutan KPK.
"Sebenarnya, minggu lalu sudah minta (berobat). Cuma sempat ada masalah sedikit, yaitu dipaksa untuk pakai rompi tersangka," kata anggota tim kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Menurut Pia, pengenaan seragam Tahanan KPK kepada Wawan itu adalah sangat tidak manusia kendati dia berstatus tersangka.
"Masa' orang mau berobat di tempat umum di publik begitu pakai rompi tersangka. Makanya, saya sudah ajukan lagi permohonan karena sekarang (berkas dan Wawan) sudah dilimpahkan," imbuhnya.
Pia tak setuju bila alasan pengenaan seragam tahanan kepada Wawan itu disebut bagian SOP pengamanan tahanan KPK.
"Kurang apa sih diamaninnya? Orang yang ngawal aja udah banyak. Kalau pengawalan kan bukan tergantung dari rompi," ujarnya.
Pia tak keberatan bila Wawan dikawal 100 pleton aparat kepolisian asalkan tidak diwajibkan menggunakan seragam Tahanan KPK saat berobat ke rumah sakit. "Kan orang cuma mau berobat aja. Nanti juga kan balik lagi," kata dia.
Atas kasus suap Akil Mochtar selaku hakim MK terkait sengketa Pilkada Lebak, setidaknya Wawan akan diadili di pengadilan pada 18 Februari 2014.
Sementara, tiga perkara Wawan lainnya akan dipersidangkan berikutnya.
Tiga perkara Wawan lainnya, yakni kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan TA 2012, kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten TA 2011-2013, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).