TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akhirnya mengakui bahwa benar dirinya meminta jatah sebesar Rp 3 miliar untuk penanganan gugatan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Awalnya Akil terus berkelit saat ditanya Jaksa Penuntut Umum KPK Pulung Rinandoro ketika menjadi saksi untuk terdakwa Chairun Nisa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Jaksa Pulung mendesak Akil menjelaskan SMS Akil ke Chairun Nisa yang intinya meminta '3 Ton Emas' guna Pilkada Gunung Mas,
"Anda ingin bantu Hambit Bintih? Apa ada permintaan saudara ke terdakwa Chairun Nisa?" kata Jaksa Pulungan.
"Mungkin ada. Bapak bacakan saja lah SMS nya biar mudah," kata Akil.
Lalu jaksa pun membacakan SMS Akil yang berbunyi "Siapkan saja 3 ton emas, nggak boleh kurang".