News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demokrat Tegaskan Tolak Pemecatan Dewan Pengawas TVRI

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Demokrat Max Sopacua diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (4/12/2013). Max diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anas Urbaningrum terkait dugaan korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR telah memutuskan untuk memecat dewan pengawas (dewas) TVRI. Namun, Partai Demokrat menegaskan penolakan terhadap pemecatan dewan pengawas.

"Dewas kan produk Komisi I. Kesalahan itu kan di Komisi I. Bukan dengan cara memotong, apa yang harus dikerjakan. Tidak sepantasnya pemecatan sekarang," kata Anggota Komisi I DPR asal Demokrat Max Sopacua di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Max mengatakan anggota dewan akan memasuki masa reses. Untuk itu, ia mempertanyakan pihak mana yang akan mengurus mengenai pengganti dewas TVRI itu.

"Ini bisa setelah Pemilu. Kita tunggu surat presiden apakah akan memecat atau tidak. Ada tiga fraksi yang tidak ingin Dewas dipecat. Apa segampang itu membuat Dewas yang baru," ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Komisi I DPR memutuskan memberhentikan dewan pengawas (Dewas) TVRI. Keputusan itu diambil setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap pembelaan dewan pengawas TVRI yang disampaikan pekan lalu didepan Komisi I DPR.

"Dalam rapat intern tadi 6 fraksi menolak pembelaan diri dewas dan 3 fraksi menerima. Karena tidak ada kesepakatan bulat akhirnya diambil jalan voting dimana 28 anggota menolak pembelaan diri dewas TVRI dan 13 anggota menerima," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq dalam keterangannya, Selasa (28/1/2014).

Dengan keputusan Komisi I tersebut, kata Mahfudz, maka pimpinan DPR sesuai UU dan tatib, akan segera menyampaikan surat kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merekomendasi pemberhentian dewas TVRI periode 2012-2017.

"Dengan surat ini berarti Dewas TVRI tidak lagi memiliki kewenangan mengambil dan menjalankan kebijakan atau keputusan strategis," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini