TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maqdir Ismail, Penasihat Hukum tersangka tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi daftar aset milik kliennya. Aset tersebut diduga kini tengah dalam pemburuan KPK.
Menurut Maqdir, KPK sudah punya bundel dokumen yang berisi aset kliennya. Namun, dirinya mengaku tak tahu apa lagi yang akan disita KPK
"Ada (daftar aset). (Saya) Dikasih tahu segala macam ada. Ada bundel apa, bundel apa," ujarnya usai menjenguk Wawan di KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
KPK sendiri diketahui sudah mendeteksi ada 100 aset lebih yang diduga diperoleh Wawan dari hasil korupsi. Soal itu, Maqdir mengaku tak tahu persis apa saja item tersebut.
"Saya juga terus terang pengen tahu sebenarnya aset yg mereka maksud itu yang mana yang lbih dri 100," ujarnya.
Maqdir mengatakan kliennya memiliki rumah kos, stasiun pengisian bahan bakar umum dan gas, apartemen, dan kafe. Namun, terang Maqdir, dirinya tak tahu persis apakah aset tersebut yang menjadi buruan.
"Iya (aset tersebut ada). Apartemen itu iya, memang ada. Sudah dilihat sama KPK. Paling tidak catatan aset sudah ada di KPK," imbuhnya.
Meski begitu, Maqdir menyebut, KPK harus teliti. Sebab, ada aset yang diperoleh kliennya sebelum dijerat dengan surat perintah penyidikan korupsi.
"Begini, aset itu kan ada yang didapat dari tahun 2009, 2010. Sementara sekarang ini yang kita ketahui yang dipersangkakan ini adalah pengadaan Alkes yang tahun 2011 dan 2012. Nah itu kan nggak nyambung," ujarnya.
Untuk itu, dia mengimbau Komisi buat melihat kurun waktu perolehan aset.
"Masa bisa tiba-tiba anda ketemu wawancara saya, ya pake HP ini, kemudian beli HP baru lagi, terus dibilang itu duitnya dari saya. Kan nanti seperti itu penilaiannya," tutupnya.