News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bambang Soesatyo: KPK Harus Periksa Nama-nama yang Tersangkut Anggoro

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggoro Widjojo ditunjukkan kepada wartawan sebelum jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2014) malam, setelah diterbangkan dari Cina. Anggoro adalah tersangka atas dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan oleh KPK pada Juni 2009 lalu. Anggoro diduga menyuap anggota Komisi IV DPR kala itu. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Golkar, mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronon kasus korupsi Sistem Komunikasi radio Terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo.

"Menurut saya itu suatu prestasi bagus bagi KPK dan kita mendesak dan mendorong KPK menuntaskan kasus ikutannya," ujar Bambang di PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (31/1/2014).

Menurut Bambang, KPK harus menuntaskan proses hukum Anggoro karena saat rekaman telepon diperdengarkan di persidangan, Anggoro banyak menyebut nama-nama besar di pemerintahan.

KPK dipandang perlu memvalidasi lagi nama-nama yang pernah disebut dalam percakapan Anggoro tersebut.

"Harus dituntaskan karena kita tahu Anggoro ini sebagaimana kita pernah dengar atau kita rewind lagi rekaman di MK banyak menyinggung nama-nama besar. Sehingga harus dibuka, ditelusuri, divalidasi siapa-siapa yang ikut bermain," kata dia.

Sekedar diketahui, Anggoro Widjojo merupakan kakak kandung Anggodo Widjojo. Anggoro menjadi buronan KPK sejak empat tahun lalu atas kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.

Kasus SKRT adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Sejumlah anggota DPR RI sudah divonis bersalah dan dibui gara-gara kasus ini. Mereka di antaranya, Yusuf Erwin Faishal dan Al Amin Nasution.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini