Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengukir sejarah baru setelah berhasil mengembalikan Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, ke Indonesia.
Lembaga anti-rasuah tersebut, kali ini memperlakukan tersangka kasus korupsi bak pengedar narkoba atau kriminal biasa lainnya.
Pantauan Tribun, Kamis (30/1/2014) malam, KPK memajang Anggoro di dalam ruang jumpa pers oleh Pimpinan KPK.
Ini, kali pertama seorang tersangka korupsi dipanggil ke dalam ruang jumpa pers KPK, untuk difoto oleh para pewarta.
"Jangan ada yang maju ya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi memperingati para jurnalis foto maupun video yang ingin mengabadikan foto Anggoro.
Turut hadir dalam jumpa pers, ada Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Sesditjen Imigrasi Kemenkumham, dan rombongan Imigrasi Ghuangzhou, China.
Setelah dipajang beberapa lama, Anggoro langsung kembali dibawa untuk menjalani tes kesehatan.