TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan tempat penahanan tersangka kasus korupsi pengadaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok 2 di Belawan, Mohamad Bahalwan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Widyo Pramono menjelaskan pemindahan tersebut dalam rangka mempermudah proses penyidikan.
"Dia (Bahalwan) dipindahkan untuk kepentingan penyidikan," kata Widyo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2014).
Meskipun penahanannya dipindah, tetapi penyidikan M Bahalwan masih tetap disidik Kejaksaan Agung.
"Iya, masih disidik disini," ucap Widyo.
Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor 11/F.2/Fd.1/01/2014 tertanggal 27 Januari 2014 Direktur Operasional PT Mapna Indonesia atas nama M Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung pun langsung melakukan penahanan terhadap M Bahalwan untuk 20 hari kedepan dalam rangka keperluan penyidikan terhitung dari tanggal 27 Januari 2013 sampai dengan 15 Februari 2014, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.
Kejaksaan Agung menemukan aliran dana mencurigakan kepada M Bahalwan dalam rekening pribadinya. Diduga kuat aliran dana tersebut yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 sebesar Rp 90 miliar.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menahan lima orang tersangka dalam kasus tersebut diantaranya Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Rodi Cahyawan Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut, dan Muhammad Ali karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut.
Kejaksaan menemukan dugaan korupsi dalam kasus tersebut karena dalam pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dimana output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.
Kemudian pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan, terdapat kemahalan harga, Kontrak yang di addendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui Harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar.