TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Yapen menahan empat anggota kelompok kriminal bersenjata Papua pimpinan Fernando Waroba. Empat orang tersebut ditahan setelah dilakukan pemeriksaan intensif.
Sebelumnya tim gabungan TNI-Polri melakukan penyergapan dan menangkap 11 orang dalam keadaan hidup setelah terlibat aksi baku tembak.
"Setelah menyerah itu kita bawa ke Polres Yapen. Dari 11 itu, empat kita tahan. Mengapa kita tahan? Ya karena memiliki senjata api dan senjata tajam," ungkap Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Kepala Bidang Humas Polda Papua, saat ditemui di Hotel Diradja, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2014).
Saart ditangkap, kelompok tersebut memang sedang berkumpul untuk merencanakan sesuatu yang tidak baik dalam rangka mengganggu keamanan di Papua.
Kelompok tersebut sering melakukan aksi penembakan terhadap masyarakat serta membakar rumah warga serta memalak orang-orang yang bekerja di perusahaan-perusahaan. "Mereka biasanya bersembunyi di hutan-hutan," katanya.
Tujuh orang dibebaskan, tetapi kepolisian sudah mencatat nama-nama mereka.
Dikatakan Sulistyo, mereka lari saat tim gabungan TNI-Polri datang. Mereka terpaksa diamankan karena berada di lokasi penyergapan.
"Tujuh kita bebaskan tapi kita catat namanya. Mereka ditangkap karena saat kita datang kan lari juga. Kita datang dari jauh begitu terjadi aksi baku tembak, sebagian ada yang takut, tidak semuanya berani baku tembak sama tentara," ungkapnya.
'Kembaran' Shin Tae-yong yang Aslinya Tak Gila Bola, Suwito Sosok Mirip Pelatih Timnas U23 Indonesia
Breaking News: Ketum PSSI Resmi Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Timnas Indonesia!
Keempat orang yang ditahan disangkakan dengan kepemilikan senjata api, mereka dianggap sudah melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Mereka ditahan karena kepimilikan senjata," ucapnya.