Tribunnews.com, Jakarta – Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Yohanes Widjonarko dijadwalkan bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/2/2014). Yohanes akan bersaksi untuk mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
“Saksi semua masih dari jaksa yaitu Yohanes Widjonarko, Gerhard Rumesser, Artha Meris Simbolon, dan Popi Nafis,” ujar Pengacara Rudi, Rusdi Arlond Bakar melalui pesan singkat, Senin (3/2/2014).
Dalam dakwaan, Yohanes disebut pernah memberikan 600.000 dollar Singapura (SGD) kepada Rudi. Saat itu, ia masih menjabat Wakil Kepala SKK. Uang itu diberikan melalui pelatih golf Rudi, Deviardi, pada Januari 2013. Awalnya, Rudi meminta Deviardi menerima uang pemberian dari Yohanes. Deviardi kemudian menerima uang tersebut di ruang kerja Yohanes, Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto. Setelah menerima uang itu, Deviardi pun langsung melapor kepada Rudi dan menyerahkannya.