TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menemukan bukti pencucian uang Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Chasan.
"Sampai hari ini belum, nanti sepanjang ditemukan bukti-bukti yang firm ada dugaan TPPU, tentu nanti bisa dikenakan TPPU," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Saat ini, terang Johan penyidik masih melakukan penelusuran aset milik Atut. "Masih asset tracing," sebutnya.
Di sisi lain, Johan menampik pihaknya terkendala dengan Partai Golkar dalam menjerat Atut melakukan TPPU. Sebab diketahui, Rusli Zainal yang merupakan Gubernur Riau dan juga kader Golkar, lolos dari jeratan TPPU setelah melakukan tindak pidana korupsi.
"Penegakan hukum itu harus berdasarkan bukti. Jadi sepanjang ada bukti-bukti, baru bisa dikenakan TPPU. Tak ada hubungan sama Golkar dan partai," ujarnya.
Meski begitu, Johan mengaku, Atut dan Rusli belum bisa dipastikan lolos dari TPPU. Sebab sejauh ini, pihaknya belum menyimpulkan keduanya tak melakukan TPPU.
"Belum ada kesimpulan keduanya tak dijerat TPPU. Dasarnya kan dua alat bukti, kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup, tentu akan dijerat TPPU," imbuhnya.