TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa mantan kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini dalam perkara penerimaan suap dalam kegiatan di lingkungan SKK Migas kembali digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi kunci diduga berkaitan erat alias "saksi kunci" dengan surat dakwaan.
"Saksi semua masih dari jaksa, adalah Johanes Widjonarko, Gerhard Marter Rumeser, Artha Meris, Marihad Simbolon, dan Popi Ahmad Nafis," kata Penasihat Hukum Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar saat dikonfirmasi.
Dalam dakwaan Rudi, sejumlah saksi yang dihadirkan kali ini memiliki perannya masing-masing.
Tak hanya terkait suap, tetapi Rudi Rubiandini juga didiga telah melakukan pencucian uang.
Edwin Firdaus