News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggoro Ditangkap KPK

Wamenkumham: Jangan Rusak Nama Imigrasi Soal Paspor Palsu Anggoro

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggoro Widjojo ditunjukkan kepada wartawan sebelum jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2014) malam, setelah diterbangkan dari Cina. Anggoro adalah tersangka atas dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan oleh KPK pada Juni 2009 lalu. Anggoro diduga menyuap anggota Komisi IV DPR kala itu. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, meminta jangan mengaitkan imigrasi Indonesia dengan paspor yang diduga palsu milik tersangka suap Anggoro Widjojo.

"Diduga-duga janganlah. Merusak nama imigrasi. Kalau dokumen palsu, bisa dari luar negeri. Belum tentu imigrasi Indonesia terlibat. Orang bisa bikin dokumen palsu di beberapa negara, toh ketangkap juga," cetus Denny di kantor Kemenkumham, Selasa (4/2/2014).

Denny menilai cukup lumrah pihak imigrasi Indonesia dicurigai terkait paspor yang diduga palsu milik Anggoro. Menurutnya saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan internal terkait hal tersebut.

"Jangan langsung diambil kesimpulan (imigrasi Indonesia terlibat), tidak fair. Bisa jadi dokumen dipalsukan di negara lain," tuturnya.

Seperti diketahui, Anggoro Widjojo tertangkap polisi China di kota Zhenzhen karena diketahui memalsukan dokumen imigrasi. Anggoro memang sudah menjadi DPO interpol sejak enam tahun lalu, sejak dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini