TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, meminta jangan mengaitkan imigrasi Indonesia dengan paspor yang diduga palsu milik tersangka suap Anggoro Widjojo.
"Diduga-duga janganlah. Merusak nama imigrasi. Kalau dokumen palsu, bisa dari luar negeri. Belum tentu imigrasi Indonesia terlibat. Orang bisa bikin dokumen palsu di beberapa negara, toh ketangkap juga," cetus Denny di kantor Kemenkumham, Selasa (4/2/2014).
Denny menilai cukup lumrah pihak imigrasi Indonesia dicurigai terkait paspor yang diduga palsu milik Anggoro. Menurutnya saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan internal terkait hal tersebut.
"Jangan langsung diambil kesimpulan (imigrasi Indonesia terlibat), tidak fair. Bisa jadi dokumen dipalsukan di negara lain," tuturnya.
Seperti diketahui, Anggoro Widjojo tertangkap polisi China di kota Zhenzhen karena diketahui memalsukan dokumen imigrasi. Anggoro memang sudah menjadi DPO interpol sejak enam tahun lalu, sejak dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
Wamenkumham: Jangan Rusak Nama Imigrasi Soal Paspor Palsu Anggoro
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger