News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Benhan Vs Misbakhun

Kasus Misbakhun, Kubu Benny Handoko Kecewa Atas Keputusan Hakim

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jimmy Simanjuntak, kuasa hukum Benny Handoko (Benhan).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jimmy Simanjuntak, Kuasa Hukum Benny Handoko mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memvonis bersalah kliennya dalam perkara pencemaran nama baik mantan politisi PKS Misbakhun.

"Kami kecewa dengan putusan majelis, karena memutus secara emosional dan tidak mempertimbangkan saksi yang kami hadirkan," ujar Jimmy saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (5/2/2014).

Jimmy merasa kecewa dengan keputusan hakim. Ia juga melihat majelis hakim sebenarnya ragu dalam memutus perkara Benny Handoko.

"Kami lihat majelis juga ragu-ragu, karena UU ITE pasal 7 ayat 3 ancaman hukuman 6 tahun tapi jaksa hanya menuntut 1 tahun dan hakim memutus penjara 6 bulan, ini kan mereka sebenarnya ragu," katanya.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman enam bulan penjara dan satu tahun masa percobaan kepada Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun.

Benny, oleh Majelis Hakim yang diketuai Soeprapto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Benny dinyatakan terbukti menyalahi ketentuan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa kepada Benny Handoko dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tak perlu dijalankan, kecuali kalau ada tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir," ujar Soeprapto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014).

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut Benny dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Ditemui usai persidangan, Benny menyayangkan putusan tersebut yang ia nilai berpotensi memasung orang untuk bebas berkomunikasi di media sosial. "Kita jadi tidak bebas lagi mengkritik pejabat publik," katanya.

Sebelumnya Benny didakwa dengan UU ITE karena dianggap secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Misbakhun.

Tindak pidana itu bermula pada Desember 2012, pukul 02.55, saat Benny berkicau di twitter untuk menanggapi kicauan di twitland yang menyebut Misbakhun terus dipojokkan oleh salah satu media karena getol membongkar korupsi bailout Bank Century yang menyeret Sri Mulyani.

Atas kicauan itu, Benny melalui akun @benhan menganggap kicauan itu tak lucu, sekaligus menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century.

Tak berhenti di situ, Benny kembali meneruskan kicauannya di twitter dengan kalimat lain. Ia juga menyebut Misbakhun adalah pemilik akun anonim penyebar fitnah dan pernah menjadi PNS di Ditjen Pajak di era paling korup.

Karena perbuatan Benny itu, Misbakhun merasa difitnah dan dipojokkan karena dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, Juli 2012, Misbakhun dinyatakan tak bersalah karena tidak terbukti memalsukan dokumen letter of credit Bank Century.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini