News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KRI Usman Hasan Diprotes Singapura, Menko Polhukam: Lanjutkan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Djoko Suyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menegaskan, pemerintah Indonesia memiliki tatanan, aturan, prosedur dan kriteria penilaian sendiri untuk menentukan seseorang mendapat kehormatan sebagai pahlawan.

“Dan itu tidak boleh ada intervensi dari negara lain,” kata Djoko seperti dilansir Tribun dari laman khusu Setkab, Kamis (6/2).

Djoko mengatakan hal itu untuk menanggapi kabar keberatan dari Pemerintah Singapura atas penamaan sebuah kapal perang Indonesia menggunakan nama dua marinir yang terlibat pengeboman rumah MacDonald di Orchard Road pada 1965, yaitu KRI Usman Harun.

Sebagaimana diberitakan the Straits Times, Kamis (6/2), juru bicara Kementerian Luar Negeri Singapura kemarin mengatakan Menteri Luar Negeri Singapura K Shanmugam sudah berbicara dengan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa soal kasus itu. Dia menyatakan penamaan kapal perang buatan Inggris itu bisa melukai perasaan keluarga korban di Singapura.

KRI Usman Harun adalah satu dari tiga kapal perang terbaru milik TNI AL, yang mengambil nama dari Usman Haji Mohamad Ali dan Harun Said, yaitu dua marinir Indonesia yang dinyatakan bersalah atas tuduhan pengeboman yang menewaskan tiga orang dan melukai 33 warga Singapura lainnya.

Kedua marinir Indonesia itu dinyatakan bersalah dan digantung di Singapura pada 1968. Setelah aksi protes dari mahasiswa Indonesia, kedua jenazah marinir itu akhirnya dipulangkan ke Indonesia dan diberi gelar pahlawan dan dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta selatan.

Tidak Boleh Surut

Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, pemberian kehormatan sebagai pahlawan kepada putra-putri bangsa tentu mempertimbangkan nilai sesuai dengan bobot pengabdian dan pengorbanan mereka-mereka yang "deserve" untuk mendapatkan kehormatan dan gelar itu.

“Bahwa ada persepsi yang berbeda  terhadap policy pemerintah RI oleh negara lain (dalam hal ini Singapura)  tidak boleh menjadikan kita surut dan gamang untuk tetap melanjutkan policy itu dan memberlakukannya,” jelas Djoko.

Menko Polhukam mengingatkan, bahwa  PM Singapura Lee Kuan Yew pada 1973 sudah menabur bunga ke makam Usman dan Harun di TMP Kalibata. Jadi seharusnya sudah tidak ada permasalahan lagi terkait isu ini.

“Tadi siang pukul 14.30 an, saya sudah jelaskan kepada Wakil PM Theo Chee Hean tentang posisi dan argumentasi tersebut,” kata Djoko.

Ia menegaskan,   Pemerintah Indonesia dalam hal ini  TNI AL punya otoritas dan pertimbangan yang matang untuk memberikan penghormatan kepada pahlawannya untuk d abadikan di sejumlah kapal perang RI, seperti halnya nama-nama pahlawan yang lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini