News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Pengamat: Jika Golput 50% Lebih, Pemilu Harus Diulang

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Margarito Kamis

Tribunnews.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik diimbau untuk mengantisipasi besarnya pemilih yang tak menggunakan hak pilihnya saat pemilihan umum mendatang. Jika jumlah pemilih golongan putih (golput) itu menembus angka di atas 50 persen, maka hasil pemilu dinyatakan tidak sah.

"Secara hukum, kalau di atas 50 persen (angka golput), maka pemilu tidak sah. Secara konstitusional, angka golput harus dipastikan di bawah 50 persen," kata pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, pada acara diskusi dalam rangka peringatan Hari Lahir Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Margarito mengatakan, pemilihan ulang harus dilakukan oleh penyelenggara pemilu atas perintah presiden atas usul KPU jika tingkat partisipasi golput melebihi separuh jumlah pemilik hak suara. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Ia menyebutkan, potensi meningkatnya angka golput pada pemilu mendatang cukup besar. Salah satu faktor penyebabnya adalah maraknya kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum kader partai politik. Hal itu, kata Margarito, membuat masyarakat tidak lagi percaya kepada partai politik.

Selain itu, bahaya golput juga dapat dirasakan partai politik. Menurutnya, partai politik harus mengawasi secara ketat berapa jumlah angka golput di setiap tempat pemungutan suara. Pasalnya, hal itu rawan untuk diselewengkan.

"Pengalaman saya, suara golput itu sangat rawan, gampang dan mudah untuk digunakan oleh siapa saja yang ingin menggunakan. Nah ke mana suara itu diberikan, sangat tergantung pada siapa yang membisiki mereka," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini