TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana menyatakan bahwa Schapelle Leigh Corby, masih belum bisa meninggalkan Indonesia. Meski Ratu Ganja dari Australia itu telah mendapat pembebasan bersyarat bersama 1291 narapidana lainnya.
"Karena dia WNA yang dapat Pembebasan Bersyarat. Dia tidak boleh tinggalkan Indonesia," kata Denny di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2014).
Denny menegaskan para narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat harus melakukan wajib lapor, termasuk Corby.
"Jadi tidak ada bedanya antara WNI dan WNA," ujar Denny menambahkan.
Denny mengaku tidak tahu kapan Corby bisa menghirup udara kebebasan mutlak. Menurutnya itu tergantung Kepala Lapas.