News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Ratu Mariyuana

Delapan Anggota DPR Kirim Petisi ke SBY Tolak Corby Dibebaskan Bersyarat

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Schapelle Corby

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angota  Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI membuat petisi menolak rencana pemberian pembebasan bersyarat bagi terpidana narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby. Petisi tersebut diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Taslim Chaniago mengatakan, petisi ini dibuat setelah tersiar kabar bahwa pemerintah mempertimbangkan memberikan pembebasan bersyarat untuk Corby. Menurut Taslim, Komisi III DPR menyesalkan sikap pemerintah yang tidak konsisten dalam memerangi salah satu kejahatan berkategori luar biasa tersebut.

"Kami menyatakan penyesalan dan keberatan dengan kebijakan tersebut. Kami menyesalkan inkonsistensi pemerintah dalam pemberantasan peredaran dan perdagangan narkoba," kata Taslim saat membacakan petisi di depan Amir Syamsuddin seusai Komisi III menggelar rapat kerja bersama Kemenkum dan HAM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Taslim menegaskan, kebijakan pemerintah yang memperhitungkan diberikannya pembebasan bersyarat bagi Corby bertolak belakang dengan tekad Badan Narkotika Nasional yang ingin mewujudkan Indonesia bebas narkoba di 2015.

"Kami prihatin obral grasi para napi narkoba yang bertentangan dengan komitmen moral presiden yang sudah menetapkan bahwa kejahatan narkoba, teroris dan korupsi sebagai kejahatan serius, tetapi tindakan presiden jauh panggang dari pada api," ujarnya.

Ia berharap petisi ini dapat menyulut keseriusan Presiden SBY untuk tidak lagi bersikap lunak pada kejahatan narkoba, teroris, dan korupsi. Hal itu dapat dibuktikan dengan menolak pembebasan bersyarat untuk Corby.

Adapun delapan anggota Komisi III DPR yang menandatangani petisi tersebut adalah Taslim Chaniago (PAN), Eva Kusuma Sundari (PDI-P), Otong Abdurrahman (PKB), Ichsan Sulistyo (PDI-P), Al Muzammil Yusuf (PKS), Deding Ishak (Golkar), Ahmad Kudri Moekri (PPP), dan Andi Azhar Cakra Wijaya (PAN).

Sebelumnya, Amir menegaskan bahwa Corby belum tentu mendapatkan pembebasan bersyarat dari Pemerintah Indonesia lantaran masih ditelaah. Selain Corby, kata dia, Kemenhuk dan HAM juga tengah menelaah pembebasan bersyarat sekitar 1.700 terpidana yang hasilnya akan diumumkan pada Jumat (7/2/2014) besok.

Corby termasuk dalam 1.700 tahanan yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan rekomendasi yang disampaikan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dibentuk Kemenhuk dan HAM. Amir akan menandatangani surat pembebasan bersyarat para tahanan tersebut.

Sekitar Oktober 2013, Direktur Informasi dan Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Ayub Sutarman mengatakan, berkas pembebasan bersyarat Corby belum lengkap. Masih dibutuhkan surat jaminan dari Kedutaan Besar Australia. Corby yang kedapatan membawa 4,1 kg ganja ke Bali dihukum 20 tahun penjara.

Namun, ia mendapatkan pengurangan hukuman selama 5 tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bila dibebaskan bersyarat, Corby harus tetap berada di Lapas Kerobokan, Bali, sampai pertengahan tahun 2015.  Dengan catatan, ia terus mendapatkan pengurangan hukuman delapan bulan setiap tahunnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini